0 komentar

Contoh Teks Prosedur Kompleks


                          SRI UTANTI
                           X- IIS 2
                               BAHASA INDONESIA
Cara Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu

   Sebagai negara demokratis , setiap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. Kita memiliki hak jika syarat-syarat telah terpenuhi dan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dalam Pemilu, Indonesia melaksanakan dengan cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut akan dijelaskan tata cara mencoblos yang tepat.
Dengan memperhatikan hal ini, anda dapat memanfaatkan hak pilih yang benar ketika pemilu.

Pertama, pastikan anda membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Apabila anda sudah membawa, serahkan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4. Dengan ini petugas dapat mengecek data surat pemberitahuan & kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap,membubuhkan nomor urut kedatangan.

Kedua, tunggu nomor urut anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Jika telah dipanggil , anda dapat menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih. Apabila cocok , didalam daftar pemilih tetap TPS akan diberikan tanda √ oleh anggota KPPS kedua. Lalu , anda akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka.

Ketiga, segera menuju bilik pemberian suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar diatas alas pencoblosan surat suara. Setelah itu, anda dapat mencoblos pada kolom foto atau nama calon dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali, jangan menambah tulisan atau coretan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan surat suara tidak sah.

Keempat, lipat kembali surat suara seperti semula. Usahakan tanda tangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak terlihat. Lalu, anda dapat menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan surat itu kepada ketua KPPS. Masukan surat suara kedalam kotak suara.

Kelima, celupkan kelingking tangan kiri anda dengan tinta yang sudah disediakan di TPS. Hal ini dilakukan sebagai tanda khusus bahwa anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Selesai mencelupkan jari, anda diperbolehkan keluar dari TPS.


Sumber : Google 

0 komentar

Drama Prosedur Kompleks Cara Membayar Pajak