0 komentar

TEKS PROSEDUR KOMPLEKS

Pengertian Teks Prosedur Kompleks

 
   Teks Prosedur Kompleks adalah jenis teks yang berisi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Langkah dalam teks prosedur komplek terdapat keterangan yang menjadikan langkah tersebut menjadi kompleks.

Struktur Teks Prosedur Kompleks

  1. Judul 
  2. Tujuan 
  3. Langkah-langkah
  4. Sublangkah
Namun ada referensi lain tentang struktut prosedur komplek yang digunakan jika ingin membuat sesuatu : 
  1. Judul
  2. Pendahuluan
  3. Bahan/Alat
  4. Langkah-langkah

Ciri-ciri umum Teks Prosedur Kompleks :

  1. Memiliki tujuan informatif (memberikan petunjuk/tujuan dari teks prosedur kompleks)
  2. Terdiri dari banyak langkah-langkah dan sublangkah
  3. Langkah berkelanjutan dengan penjelasan
  4. Langkah prosedur tidak dapat diubah-ubah (sistematis)
  5. Menggunakan syarat/pilihan yang jika tidak dilakukan langkah berikutnya tidak dapat dilaksanakan
  6. Bersifat Objektif
  7. Dijelaskan secara mendetail
  8. Bersifat umum, akurat, aktual, dan logis
Ciri Kebahasaan Teks Prosedur Kompleks :
  1. Menggunakan kalimat imperatif (kalimat yang isinya mengandung perintah)
  2. Menggunakan kalimat deklaratif (kalimat yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada pembaca
  3. mengandung kalimat interogatif (kalimat yang meminta informasi tentang sesuatu)
  4. Menggunakan verba material (verba yang mengacu pada tindakan fisik)
  5. Menggunakan verba tingkah laku (verba yang mengacu pada tingkah laku)
  6. Konjungsi temporal & Konjungsi syarat 
  7. Partisipan manusia secara umum (Siapa saja yang ditargetkan oleh teks prosedur)
  8. Menggunakan bahasa baku

0 komentar

Contoh Teks Prosedur Kompleks (dengan Struktur Pembuatan)

Cara Mengurus Pembuatan Paspor


   Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Teks ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang cara mengurus paspor.
Untuk mengurus paspor, anda memerlukan dokumen-dokumen berikut :

  1. Akte Kelahiran asli dan fotokopi
  2. Kartu keluarga asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Ijazah terakhir
  5. Surat nikah bagi yang sudah menikah
  6. 2 lembar pas foto 4x6
  7. Surat rekomendasi perusahaan atau surat keterangan kuliah (apabila keluar negeri untuk bekerja atau kuliah)
berikut langkah-langkah mengurus paspor bagi WNI :

  1. Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan. Isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah itu, anda akan menerima jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian masih lama.
  3. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukan dokumen asli.
  4. Setelah anda foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukan dokumen asli.
  5. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta meminta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai. 

Itu tadi langkah-langkah mengurus paspor bagi WNI. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.


0 komentar

Skenario Drama Prosedur Kompleks

0 komentar

BAGAN PROSEDUR PEMILIHAN KETUA RT


0 komentar

Contoh Teks Prosedur Kompleks


                          SRI UTANTI
                           X- IIS 2
                               BAHASA INDONESIA
Cara Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu

   Sebagai negara demokratis , setiap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. Kita memiliki hak jika syarat-syarat telah terpenuhi dan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dalam Pemilu, Indonesia melaksanakan dengan cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut akan dijelaskan tata cara mencoblos yang tepat.
Dengan memperhatikan hal ini, anda dapat memanfaatkan hak pilih yang benar ketika pemilu.

Pertama, pastikan anda membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Apabila anda sudah membawa, serahkan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4. Dengan ini petugas dapat mengecek data surat pemberitahuan & kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap,membubuhkan nomor urut kedatangan.

Kedua, tunggu nomor urut anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Jika telah dipanggil , anda dapat menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada ketua KPPS dan memperlihatkan kartu pemilih. Apabila cocok , didalam daftar pemilih tetap TPS akan diberikan tanda √ oleh anggota KPPS kedua. Lalu , anda akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka.

Ketiga, segera menuju bilik pemberian suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar diatas alas pencoblosan surat suara. Setelah itu, anda dapat mencoblos pada kolom foto atau nama calon dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali, jangan menambah tulisan atau coretan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan surat suara tidak sah.

Keempat, lipat kembali surat suara seperti semula. Usahakan tanda tangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak terlihat. Lalu, anda dapat menuju tempat kotak suara dan memperlihatkan surat itu kepada ketua KPPS. Masukan surat suara kedalam kotak suara.

Kelima, celupkan kelingking tangan kiri anda dengan tinta yang sudah disediakan di TPS. Hal ini dilakukan sebagai tanda khusus bahwa anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Selesai mencelupkan jari, anda diperbolehkan keluar dari TPS.


Sumber : Google 

0 komentar

Drama Prosedur Kompleks Cara Membayar Pajak

0 komentar

"KAMI" Untuk Negeri

Ku pandangi senja sore hari ini
Lalu aku berfikir
Siapakah penerus negeri ini ?
Disaat Negeri ini penuh dengan masalah, kemanakah aset negeri ini ?
Negeri ini sedang terpuruk
Membutuhkan bantuan kami
Seharusnya kami ada...
Namun, semua berbalik arah
Seakan kami meninggalkan Negeri ini
Seakan kami tak melihat wajah sedih dari Negeri ini
Apakah kami bisa disebut sebagai aset Negeri ?
Kami tidak buta, tapi kami tidak bisa melihat betapa murungnya Negeri ini
Kami tidak tuli, tapi kami tidak bisa mendengarkan suara rintihan Negeri ini
Kami tidak bisu, tapi kami tidak bisa menyuarakan sesuatu untuk Negeri ini
dan, Kami tidak mati rasa, tapi kami tidak bisa merasakan betapa rasa perih Negeri ini
Sungguh
Betapa malangnya negeri ini...
Ia telah memberikan semua yang ia miliki untuk kami
tapi Mengapa kami begitu jahat kepadanya ?
Disaat negeri ini sedang menangis
Kami tidak ada disisinya untuk menghapus air matanya,
Bahkan setetespun tidak!!!
Kami malah bergembira dan berfoya-foya untuk kesenangan semata
Padahal, semua yang Negeri ini miliki telah diberikan untuk kita

Kini, aku ingin mengajak "kami" untuk membantu negeri ini
Suara-suara kami sangat dibutuhkan
Karena demokrasi adalah milik kami
Tak hanya Presiden
Tak hanya para Pejabat Tinggi
Yang bisa memperbaiki negeri ini
Tapi... "Kami" yang seharusnya memperbaiki negeri ini

Aku ingin mengajak "kami"
Walau hanya dapat 1 "kami" saja
Tak apa...
Karena 1 "kami" yang ikut berkontribusi
Sangat menguntungkan bagi negeri ini

Kesenangan kami adalah Kesenangan untuk Negeri
Yang seharusnya "kami" lakukan adalah membangun negeri
Maafkan kami... Indonesia
Karena kami tidak bisa berbalas budi padamu

Hanya saja, ada 1 lilin penebar inspirasi
Yang bisa menjadikan "kami" bersatu padu

Ya Tuhan
Satukanlah kami, untuk negeri ini
Untuk memberikan harapan kami
Memberikan impian kami
Memberikan kebahagian & Duka bersama

Ya Tuhan
Berikanlah kami ketulusan hati dan ketabahan hati
Untuk terus memperjuangkan
Untuk terus menggerakan
Para "kami" yang senantiasa dibutuhkan oleh negeri ini

Jakarta, 09 Maret 2015

Sri Utanti