SRI UTANTI
X- IIS 2
BAHASA
INDONESIA
|
Cara
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokratis , setiap
rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. Kita memiliki hak
jika syarat-syarat telah terpenuhi dan telah terdaftar dalam daftar pemilih
tetap. Dalam Pemilu, Indonesia melaksanakan dengan cara mencoblos di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Berikut akan dijelaskan tata cara mencoblos yang tepat.
Dengan memperhatikan hal ini, anda dapat
memanfaatkan hak pilih yang benar ketika pemilu.
Pertama, pastikan anda membawa surat
pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Apabila anda sudah
membawa, serahkan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4. Dengan ini petugas dapat
mengecek data surat pemberitahuan & kartu pemilih dengan daftar pemilih
tetap,membubuhkan nomor urut kedatangan.
Kedua, tunggu nomor urut anda dipanggil
oleh Ketua KPPS. Jika telah dipanggil , anda dapat menyerahkan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara kepada ketua KPPS dan memperlihatkan kartu
pemilih. Apabila cocok , didalam daftar pemilih tetap TPS akan diberikan tanda
√ oleh anggota KPPS kedua. Lalu , anda akan diberikan surat suara dalam keadaan
terbuka.
Ketiga, segera menuju bilik pemberian
suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar diatas alas pencoblosan
surat suara. Setelah itu, anda dapat mencoblos pada kolom foto atau nama calon
dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali,
jangan menambah tulisan atau coretan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan
surat suara tidak sah.
Keempat, lipat kembali surat suara
seperti semula. Usahakan tanda tangan ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat
dan tanda coblosan tidak terlihat. Lalu, anda dapat menuju tempat kotak suara
dan memperlihatkan surat itu kepada ketua KPPS. Masukan surat suara kedalam
kotak suara.
Kelima, celupkan kelingking tangan kiri
anda dengan tinta yang sudah disediakan di TPS. Hal ini dilakukan sebagai tanda
khusus bahwa anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Selesai mencelupkan
jari, anda diperbolehkan keluar dari TPS.
Sumber : Google